REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menegaskan sampai saat ini penanganan perkara untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, Setya Novanto masih dalam tahap penyidikan. Hal tersebut ia sampaikan lantaran beredar kabar sudah adanya pelimpahan berkas penyidikan Ketua DPR RI itu ke pihak Kejaksaan.
"Berkaitan penanganan perkara untuk tersangka SN perlu disampaikan bahwa sampai hari ini masih dalam proses penyidikan. Jadi, belum ada yang disebut-sebut sebagai pelimpahan," tegas Arsa sapaan akrab Priharsa di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/12).
Terkait perkembangan pemeriksaan terhadap Ketum Golkar tersebut, Arsa mengatakan, sudah dilakukan pemeriksaan awal yang berkaitan dengan pertanyaan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan. "Karena ini adalah pemeriksaan tersangka dan KPK sejak dulu memang tidak pernah mengejar pengakuan dari tersangka. Jadi yang dilakukan oleh KPK adalah menanyakan dan mencatat jawaban dari yang bersangkutan. Karena tersangka mempunyai hak ingkar," terang Arsa.
KPK juga memiliki dua pertimbangan dalam pemeriksaan tersangka, yakni pertimbangan objektif dan pertimbangan subjektif. "Pertimbangan objektif menyangkut pasal yang disangkakan yaitu diancam hukuman lima tahun lebih gitu. Kalau pertimbangan subjektifnya yang bersangkutan dikhawatirkan untuk menghilangkan bukti, kemudian mengulangi perbuatannya atau melarikan diri," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sudah memberikan sinyal, KPK segera melimpahkan berkas tersangka Novanto ke tahap penuntutan. Hal tersebut juga diamini oleh Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang. Saut bahkan menilai sebelum praperadilan diputuskan Pengadilan Negeri jakarta Selatan, pihaknya telah melimpahkan berkas Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sudah beres itu, tinggal sedikit lagi saja (dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor). Sebelum praperadilan ya," kata Saut di kantornya, Jakarta, Jumat (1/12) lalu.