Selasa 05 Dec 2017 00:13 WIB

KPK Masih Menganalisis Hasil Penggeledahan di Jambi

Petugas KPK membawa koper usai penggeledahan Kantor Gubernur Jambi di Jambi, Jumat (1/12). KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jambi dan Kantor DPRD Provinsi Jambi sguna penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Foto: Wahdi Setiawan/Antara
Petugas KPK membawa koper usai penggeledahan Kantor Gubernur Jambi di Jambi, Jumat (1/12). KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jambi dan Kantor DPRD Provinsi Jambi sguna penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis temuan-temuan yang didapatkan dari penggeledahan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. "Berkaitan dengan penyidikan dugaan suap di Jambi memang pada akhir pekan lalu penyidik telah melakukan penggeledahan dan juga telah disita sejumlah barang bukti dan saat ini penyidik dalam proses menganalisis temuan-temuan yang didapat itu," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12).

Pada Jumat (1/12), KPK menggeledah tiga lokasi di Jambi, yaitu kantor DPRD Jambi, kantor Gubernur Jambi, dan kantor Setda Provinsi Jambi. Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi itu. KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono diduga sebagai penerima suap, Sebagai terduga pemberi yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin

Pada Kamis (30/11), KPK juga menggeledah tiga lokasi di Jambi terkait kasus itu antara lain kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, rumah Erwan di Jalan Cemara, dan rumah Arfan di Jalan Kukuh. Penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan.

KPK menyatakan bahwa penyidik juga menerima pengembalian uang dari salah satu pihak terkait kasus itu ratusan juta rupiah. Uang tersebut telah disita. Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp 4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencairan uang yang disebut sebagai uang ketok. Pencairan uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov Jambi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement