REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu Macan 03 menangkap kapal ikan asing Fu Yuan Yu 831 yang sedang memakai bendera Cina atas dugaan menangkap ikan secara ilegal di ZEE Indonesia.
"Selanjutnya kapal ditarik ke Pangkalan Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kupang," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (4/12).
Penangkapan tersebut dilakukan tepatnya pada Rabu (29/11) pada pukul 21.30 Waktu Indonesia Tengah di posisi sekitar 11 derajat lintang selatan dan 126 bujur timur.
Ia memaparkan, Fu Yuan Yu 831 merupakan kapal penangkap ikan "gill net" berukuran 598 gross tonnage (GT) dengan nakhoda Wong Zhi Yi bersama-sama dengan 21 anak buah kapal (ABK).
Menteri Susi mengungkapkan, Fu Yuan Yu 831 telah menjadi target operasi KKP sejak April 2017, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Pusat Pengendalian KKP dan catatan Satgas 115.
Fu Yuan Yu 831, lanjutnya, diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal beberapa sejak Agustus 2017.
Berdasarkan data analisis pergerakan kapal Fu Yuan Yu 831 yang dilakukan Satgas 115, ditemukan bahwa kapal tersebut 831 terdeteksi 19 kali masuk dan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP) 573 pada periode Agustus-November 2017 dan diduga melakukan usaha penangkapan ikan secara ilegal.
Pada saat ditangkap, terdapat kurang lebih 35 ton ikan di dalam kapal tersebut, termasuk ratusan ikan Hiu Macan yang dilindungi. Dalam kapal juga ditemukan enam bendera di kapal Fu Yuan Yu 831 yaitu bendera negara Republik Indonesia, Cina, dan Timor Leste.
Selain itu, terdapat 21 orang ABK kapal Fu Yuan 831 masing-masing enam orang WNI, tiga orang warga negara Vietnam, tiga orang warga negara Myanmar, dan enam orang warga negara China.
"Guna mengefektifkan upaya penegakan hukum dan menjaga hubungan baik antara negara RI dan Tiongkok, saya perlu menegaskan bahwa tindakan yang kami lakukan adalah murni penegakan hukum. Oleh sebab itu aparat gakum Indonesia akan bekerja secara profesional. Pemerintah RI akan memberlakukan seluruh ABK kapal dengan standard kemanusiaan dan hak asasi manusia yang layak," katanya.
Sementara Tim Satgas 115 akan meminta Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana perdana perdagangan orang, khususnya terhadap enam orang ABK warga negara Indonesia.
KKP juga akan bersurat ke Kementerian Luar Negeri untuk meminta agar dapat segera memberitahukan kedutaan besar negara terkait.