Senin 04 Dec 2017 19:46 WIB

Mendagri Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi APBD Provinsi Jambi

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Dian Erika N
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pengesahan APBD Provinsi Jambi harus diusut. Tjaho mengingatkan penyusunan APBD menjadi area rawan korupsi di daerah.

"Area rawan korupsi kan salah satunya perencanaan anggaran (APBD), atau ketika ada kongkalikong (pembahasan sembunyi-sembunyi) sehingga anggaran tidak jadi fokus kepada hal yang semestinya," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kawasan Petojo, Jakarta Pusat, Senin (4/12).

Tjahjo mencontohkan, dalam kondisi di mana pemerintah pusat sudah mengkondisikan anggaran untuk pos tertentu, kemudian pemerintah daerah (pemda) justru memindahkan alokasi anggaran itu ke pos lain. "Ujung-ujungnya seperti di Jambi di mana semua anggota DPRD sepakat dengan pemda untuk mengubah ke hal yang tidak fokus (tak menjadi fokus anggaran semula). Nah ini harus diusut," ungkap Tjahjo melanjutkan.

Dia pun kembali mengingatkan jika pembahasan APBD di setiap daerah harus dibahas secara bersama antara pemda dengan DPRD. Jika pembahasan tidak bisa dilakukan, maka bisa ditetapkan melalui peraturan gubernur (pergub).

Dari situ, lanjutnya, baru bisa diserahkan kepada Kemendagri. "Kami akan melakukan koreksi sepanjang anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat dan program nasional harus berjalan," tambahnya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menuturkan, penggeledahan dilakukan pada Jumat (1/12) sekitar pukul 19.00 di kantor Gubernur dan Sekretariat Daerah serta sekitar pukul 23.00 WIB di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan tulisan tangan pihak tertentu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah Supriono yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Dan diduga sebagai pemberi adalah itu Erwan yaitu Plt Sekretaris Daerah, Arfan Plt Kepala Dinas PU Provinsi Jambi dan Saifudin Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement