Senin 04 Dec 2017 15:58 WIB

3,9 Ton Mi Kedaluwarsa Diamankan di Padang

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Polda Sumbar dan BBPOM Kota Padang mengamankan 3,9 ton mie instan kadaluarsa di sebuah gudang di By Pass, Padang, Senin (4/12).
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Polda Sumbar dan BBPOM Kota Padang mengamankan 3,9 ton mie instan kadaluarsa di sebuah gudang di By Pass, Padang, Senin (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Padang mengamankan 195 karung mi instan yang sudah kedaluwarsa penggunaannya. Dengan berat per karung 20 kg, maka total ada 3.900 kg mi instan kedaluwarsa yang diamankan petugas.

Penggerebekan pada Senin (4/12) pagi tadi dilakukan di gudang PT Padang Distribusindo Raya (PDR), Jalan Raya Padang Bypass Km 9 Ampalu, Kecamatan Lubeg, Kota Padang. Sebelumnya aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya mi instan kedaluwarsa yang diduga dijual kembali kepada masyarakat.

Salah satu petugas PT PDR, DS (30 tahun), mengungkapkan bahwa mi instan yang nyaris kedaluwarsa, misalnya tersisa 3 bulan penggunaan, biasanya mereka kemas ulang untuk kemudian dijual kembali ke pasaran. Sedangkan mi instan yang diketahui telah kedaluwarsa mereka hancurkan untuk kemudian dikemas dengan karung.

Mi instan kedaluwarsa inilah yang kemudian dijual dengan harga Rp 63 ribu per karung sebagai pakan ternak.

DS menambahkan, pengemasan ulang mereka lakukan hanya untuk produk mi instan yang nyaris kedaluwarsa saja. Meski begitu, pihak polisi tetap melakukan pemeriksaan detil mengenai hal ini.

"Konsumen yang datang ke kami untuk membeli. Nah, mereka jual lagi ke masyarakat. Penggunaannya untuk pakan ternak," katanya, Senin (4/12). Meski begitu, DS tidak menampik adanya kabar bahwa mi instan yang kedaluwarsa juga dimanfaatkan oleh penjual mi bakso dan produk kuliner olahan mi lainnya.

Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS menjelaskan, langkah untuk melakukan pengamanan dari gudang PT PDR dilakukan untuk mencegah penyebaran produk kedaluwarsa kepada konsumen. Menurutnya, memang ada laporan dari masyarakat mengenai mi instan kedaluwarsa yang dijual kembali di pasaran.

Meski begitu, Kumbul belum bisa memastikan apakah seluruh mi instan kedaluwarsa yang diamankan dari gudang PT PDR akan dijual kembali sebagai bahan makanan atau sesuai dengan pengakuan pengelola, yakni disalurkan kepada peternak. "Tapi kami temukan beberapa barang yang memang ada yang expired dan ada juga yang sudah dipack dan isinya beda. Kami lakukan pendalaman," ujar Kumbul.

Kumbul menyebutkan, pengusutan kasus ini mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Bila terbukti melanggar, maka ancamannya adalah 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, sesuai dengan pasal 143 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabeli kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan, akan terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Padang Antoni Asdi menambahkan bahwa sebetulnya pengawasan sudah dilakukan di level distributor secara rutin. Pihaknya merespons positif adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat tentang dugaan penjualan kembali mie instan yang telah kedaluwarsa. Ia mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah besar kardus mie instan yang kedaluwarsa disimpan di area penjualan produk baru.

"Kedaluwarsa tak boleh dikonsumsi oleh manusia. Dan mereka tak boleh lakukan penjualan kembali produk kedaluwarsa. kedaluwarsa kan harusnya dimusnahkan atau ditarik ke industri untuk dimusnahkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement