Senin 04 Dec 2017 14:33 WIB

Buwas: Pil PCC Masih Beredar, BNN akan Bertindak

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andri Saubani
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso memberikan keterangan  seputar pengungkapan tempat produksi pil paracetamol caffein carisprodol (PCC) ilegal di Jalan Halmahera Raya Nomor 27 atau wilayah Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/12).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso memberikan keterangan  seputar pengungkapan tempat produksi pil paracetamol caffein carisprodol (PCC) ilegal di Jalan Halmahera Raya Nomor 27 atau wilayah Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menegaskan akan tetap menindaklanjuti hasil penggerebekan sejumlah lokasi yang memproduksi pil PCC. Meski pil tersebut tak termasuk kategori narkotika, ia menegaskan, pil PCC yang sudah dilarang peredarannya itu mempunyai efek berbahaya terlebih jika dikonsumsi oleh anak-anak.

Buwas mengatakan, meski pengawasan pil PCC berada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pelayanan Obat dan Makanan (BPOM). Namun, kata dia, BNN tetap akan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Ini kewenangannya Kementerian Kesehatan dan BPOM yang sampai hari ini kita tak tahu nasibnya, tapi polisi dan BNN tak akan lelah menghadapi karena sebagian hanya bicara soal kewenangan saja, mana sampai hari ini tak ada tanggung jawabnya. Sampai saat ini Pil PCC masih berkeliaran," tutur Budi saat meninjau langsung rumah pembuatan pil PCC di Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Solo pada Senin (4/12).

Lebih lanjut, dia mengatakan, pengungkapan pabrik PCC tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus penyalahgunaan pil PCC oleh 62 siswa di Kendari beberapa waktu lalau. Dia mengatakan, pengungkapan kasus di Semarang, Solo, Sukoharjo melibatkan jaringan yang sama.

"Jangan lagi bicara kewenangan dan tanggung jawab, karena tidak ada yang mengawasi peredaran ini, nyatanya beredar leluasa. Di kala BNN dan Polisi mau menangani, langsung diserang dengan kewenangan, tapi yang punya kewenangan tak tanggung jawab," tuturnya.

Dia menegaskan, BNN beserta kepolisian tetap akan memproses kasus penemuan jutaan pil PCC tersebut secara hukum. Sebab, kata dia, BNN dan Polisi menemukan adanya unsur penyalahgunaan, pemalsuan, dan penipuan. Selain itu, Buwas menegaskan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terutama perihal importasi. Sebab, dia menduga bahan-bahan dasar dan peralatan pembuatan pil tersebut juga diperoleh dari luar negeri.

Terkait penggerebakan di rumah kontrakan di Jalan Setia Budi, Gilingan, Banjarsari, Solo pada Ahad (3/12), BNN telah mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga memproduksi pil PCC di rumah tersebut.

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga juta pil PCC merek Zenith P, tiga buah mesin besar pencetak pil, tiga drum bahan kimia alkohol, 60 rol alumunium foil untuk pembungkus pil yang dicetak, dua drum berisi cairan bahan baku yang telah dicetak, 40 karung carisporodol kemasan 25 kilogram, empat karung berisi magnesium sterate, dan seperangkat alat untuk pengering bahan baku PCC 100 kardus.

Sementara itu, penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Gelatik Raya, Langen Harjo, Grogol, Sukoharjo, BNN menyita 40 karung bubuk carisprodol, tiga drum kafein, satu unit minibus dan sepeda motor, 14 buku tabungan dan puluhan nota dan buku transaksi. Di Bangun Sari, BNN juga menyita barang bukti berupa 51 sak bubuk PCC dan satu unit mesin besar pencetak pil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement