Ahad 03 Dec 2017 19:57 WIB

FSGI Minta Anies-Sandi Perbaiki Mekanisme Dana Hibah Guru

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Elba Damhuri
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo (tengah) didampingi Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim (kiri) dan Bendahara FSGI Slamet Maryanto (kanan) memberikan penjelasan saat konferensi pers di Gedung LBH Jakarta, Ahad (3/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo (tengah) didampingi Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim (kiri) dan Bendahara FSGI Slamet Maryanto (kanan) memberikan penjelasan saat konferensi pers di Gedung LBH Jakarta, Ahad (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Serikat Guru Jakarta (SEGI) mengkritisi mekanisme penyaluran dana hibah melalui organisasi profesi guru. Menurut mereka, seharusnya dana hibah diberikan oleh Dinas Pendidikan secara merata.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo menilai pemberian dana hibah untuk guru sudah benar. Namun, mekanismenya masih perlu dibenahi lagi.

"Kami mengapresiasi Pemprov DKI yang memberikan dana hibah untuk guru, tetapi mekanismenya yang kami nilai keliru," kata Heru pada konferensi pers di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (3/12).

Beredar kabar bahwa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno akan menyalurkan dana hibah kepada beberapa organisasi guru yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi). Hal tersebut dinilai FSGI dan SEGI tidak tepat karena menyalahi aturan.

"Di dalam UU guru dosen, seperti tadi yang disampaikan kan cuma ada lima kepentingan. Tidak ada di situ mengenai menyalurkan dana hibah kepada anggota," tutur Heru.

Hal serupa diutarakan Fathi, guru SD Al Maaruf, Cibubur, Jakarta, yang juga merupakan anggota FSGI. Menurutnya, mekanisme penyaluran dana hibah membuat ia dan guru lainnya resah.

"Kita sebetulnya sangat apresiasi Pemprov DKI untuk memberikan tunjangan itu. Tapi memang, mekanismenya yang membuat kami sedikit resah. Belum lagi nanti kalau ada indikasi kami tahu uang segitu banyak mau dikemanakan," ujar Fathi.

Menurut FSGI, dana hibah sah saja diberikan untuk organisasi profesi guru. Akan tetapi, digunakan untuk hal lain bukan untuk dibagi kepada anggota.

"Kami tidak mengajukan hibah untuk distribusi itu, tapi kalau kami mengajukan hibah untuk melakukan pembinaan. Pembinaan anggota kami untuk pelatihan misalnya, agar guru kami ini berkualitas," tambah Heru.

Terkait penyaluran dana hibah yang benar, menurut Heru, seharusnya organisasi profesi didata lebih dulu oleh Dinas Pendidikan.

Sementara itu, Wakil Dinas Pendidikan Bowo Irianto tidak bersedia memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.

"Tanggapan saya adalah saya tidak menanggapi pendapat pihak lain. Begitu, ya," kata Bowo, Ahad (3/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement