Ahad 03 Dec 2017 18:16 WIB

Polisi Grebek Rumah Produksi dan Gudang Pil PCC

Narkoba. (ilustrasi).
Foto: ABC
Narkoba. (ilustrasi).

SEMARANG--Dua rumah yang diduga menjaditempat produksi dan gudang pil paracetamol caffein carisprodol (PCC) di wilayahKota Semarang, diobok- obok petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Ahad(3/12).

Ke-dua rumah tersebut masing- masingberalamat di Jalan Halmahera Raya Nomor 27 atau wilayah Kelurahan Karangtempel,Kecamatan Semarang Timur serta Jalan Gajah Raya, Kota Semarang.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN,Brigjen Pol Irwanto mengatakan, penggerebekan di dua tempat di Kota Semarangini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan produksi pil PCC di Tasikmalayadan Surakarta.

Jadi ini merupakan hasil pengembanganatas pengungkapan tempat produksi pil PCC di Tasikmalaya serta Surakarta, barubaru ini, ungkapnya.

Dari penggrebekan di wilayah Kota Semarangini, jelas Irwanto, tim BNN mengamankan sejumlah tersangka, yang meliputipemilik, penanggungjawab serta para pekerja.

Dalam penggrebekan di rumah yangberalamat di Jalan Halmahera petugas BNN mengamankan J dan AS pembuat dan tujuhorang pekerja. Petugas BNN juga mengamankan dua unit mesin pembuat pil PCC ini.

Dari pengembangan selanjutnya, masihjelas Irwanto, petugas akhirnya juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Gajah Raya,Kota Semarang. Ternyata rumah kedua ini difungsikan sebagai tempat penyimpanan(gudang) hasil produksi pil PCC.

Dari rumah penyimpanan produksi ini, selanjutnyatim BNN juga mengamankan dua orang pekerja, tambahnya.

Saat ini secara keseluruhan hasil olahTKP dan penemuan barang bukti belum disampaikan kepada publik. Karena barangbukti yang ditemukan ini masih diinventarisir. Untuk lokasi penggerebekan saatini telah diamankan aparat kepolisian Polsek Semarang Timur, tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan pemnelusuranrumah yang beralamat di Jalan Halmahera Raya Nomor 27 Ketua RT 05/RW 06Kelurahan Karangtempel ini merupakan rumah Bambang, yang beralamata di Jalan HalmaheraII.

Berdasarkan pengakuan pemilik tersebut, bangunanrumah di Jalan Halmahera Raya Nomor 27 telah dikontrakkan kepada seseorang atas nama Ahmad Sutanto selama dua tahun. Namun masa kontrak rumah ini baru berjalan sekitar satutahun.// n bowo pribadi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement