Jumat 01 Dec 2017 20:04 WIB

KPK Geledah Kantor Gubernur Jambi Zumi Zola

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pada Jumat (1/12) siang tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Pada Kamis (31/11), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Provinsi Jambi setelah sebelumnya operasi tangkap tangan dilakukan pada Selasa (28/11).

"Siang ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jambi, yaitu kantor DPRD Jambi, kantor gubernur Jambi dan kantor Sekretariat Daerah Propinsi Jambi. Kegiatan dilakukan sejak jam 13:30 WIB dan saat ini masih berlangsung," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).Untuk penggeledahan kemarin, sambung Febri, penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah Supriono yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Dan diduga sebagai pemberi adalah itu Erwan yaitu plt sekretaris daerah; Arfan sebagai plt kepala dinas PU Provinsi Jambi; dan Saifudin asisten daerah Bidang III Provinsi Jambi.

Pasal yang disangkakan kepada para pemberi Erwan, Arfan dan Saifudin adalah pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, sebagai pihak yang diduga menerima suap, Supriono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement