Jumat 01 Dec 2017 09:11 WIB

KPK Terima Surat Jadwal Ulang Sidang Praperadilan Setnov

Hakim Tunggal Kusno usai memimpin sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di PN Jakarta Selatan,Kamis (30/11).
Foto: Republika/Prayogi
Hakim Tunggal Kusno usai memimpin sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di PN Jakarta Selatan,Kamis (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada 7 Desember 2017.

"Tentu saat ini tim akan meneruskan proses administrasi dan berkas bukti praperadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (30/11).

Sebelumnya, kata Febri, KPK sudah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang selama tiga pekan sebelum akhirnya dikabulkan Hakim Tunggal Kusno selama satu pekan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno, Kamis, memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto selama satu pekan ke depan pada 7 Desember 2017.

KPK sendiri meminta penundaan sidang praperadilan itu selama tiga pekan. Ketut Mulya Arsana selaku kuasa hukum Setya Novanto menyatakan keberatan atas penundaan selama tiga minggu itu. Ketut justru meminta hakim menunda persidangan tidak lebih dari tiga hari.

Menurut dia, permintaan KPK untuk menunda proses sidang praperadilan mencederai proses hukum yang diajukan Setya Novanto dan akan menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan apabila dikbulkan hakim.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.

Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement