Kamis 30 Nov 2017 17:11 WIB

Pengacara Setnov Tuding KPK Sengaja Tunda Praperadilan

Tahanan KPK Setya Novanto (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tahanan KPK Setya Novanto (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto menyatakan adanya unsur kesengajaan dari KPK menunda sidang praperadilan Setya Novanto agar mempercepat proses pelimpahan pemeriksaan pokok perkara tersangka kasus korupsi KTP-e itu ke peradilan tindak pidana korupsi.

"Kami juga mencermati beberapa pemberitaan dalam media cetak dan elektronik yang terjadi hari ini di mana dalam pemberitaan tersebut pihak termohon berniat untuk mempercepat proses pelimpahan pemeriksaan pokok perkara ke peradilan tindak pidana korupsi," kata Ketut Mulya Arsana, kuasa hukum Novanto saat menyampaikan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

KPK meminta penundaan sidang praperadilan Novanto selama tiga pekan sebelum akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno memutuskan menunda sidang selama satu pekan ke depan pada Kamis (7/12).

"Penundaan waktu yang diajukan oleh termohon terkesan adanya unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses pemeriksaan praperadilan yang sedang diajukan oleh pemohon. Atas hal tersebut jelas bahwa termohon telah menunjukkan itikad tidak baik dan telah melakukan unfairness," ucap Ketut.

Lebih lanjut, ia menyatakan proses praperadilan tersebut adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Setya Novanto di mana proses penyelidikan dan penyidikannya dilaksanakan oleh KPK.

"Sehingga tidak ada alasan kemudian menyatakan tidak atau belum siap hadapi proses praperadilan ini. Hal ini mencermati pernyataan-pernyataan termohon dalam keterangan persnya bahwa termohon sudah sangat siap hadapi praperadilan," tuturnya.

Menurut Ketut, pihaknya meyakini bahwa KPK sudah sangat siap menghadapi praperadilan kedua yang diajukan kliennya itu. "Apalagi ini praperadilan kedua yang kami ajukan atas objek, subjek, bukti-bukti maupun sangkaan atas pasal-pasal yg sama sebagaima praperadilan pertama yang telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sebelumnyan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa berkas perkara Novanto sudah rampung. Namun, KPK masih menunggu beberapa saksi dan ahli meringankan Novanto yang belum diperiksa sehingga berkas perkara belum dilimpahkan ke penuntut umum.

"Berkas penyidikan sudah selesai, karena itu hak dia untuk minta saksi-saksi meringankan, untuk itu kami harus melakukan pemeriksaan," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement