Kamis 30 Nov 2017 11:42 WIB

KPK Minta Jadwal Sidang Praperadilan Setnov Diundur

Rep: rizki jaramaya/ Red: Budi Raharjo
Ketua KPK Agus Raharjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPK Agus Raharjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, KPK meminta agar sidang praperadilan Setya Novanto diundur selama tiga pekan. Sebab, KPK sedanh melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut.

"Hari ini kan sidang pertama, di dalam sidang pertama ini kita mengajukan minta waktu untuk mundur. Kalau gak salah yang diajukan 3 minggu, tapi nanti terserah pak hakim mau memberikan berapa," ujar Agus di Hotel Bidakara, Kamis (30/11).

Pelimpahan berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta masih terhambat. Karena pengajuan saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh ketua DRP RI tersebut. Agus mengatakan, KPK masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi dan ahli yang meringankan itu.

"Sebelum proses pelimpahan dilakukan kan kita harus memeriksa seluruh saksi yang meringankan. Itu kewajiban kita padahal yang mengajukan saksi yang meringankan kan belum lama, jadi kita perlu waktu juga untuk memeriksa itu," kata Agus.

Agus berharap, berkas penyidikan Setya Novanto bisa segera dikebut sebelum sidang praperadilan. "Sebelum sidang praperadilan, Insya Allah (berkas penyidikan Setya Novanto selesai)," ujar Agus.

Diketahui, kuasa hukum Novanto mengajukan sekitar sembilan saksi dan lima ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2.3 triliun itu. Namun, sampai saat ini baru beberapa saksi dan ahli yang hadir, di antaranya politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin dan Maman Abdurrahman serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement