Rabu 29 Nov 2017 22:20 WIB

Menristekdikti Sebut Regulasi di Indonesia Ketinggalan Zaman

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Winda Destiana Putri
Perkembangan Teknologi dari masa ke masa. Ilustrasi
Foto: The Verge
Perkembangan Teknologi dari masa ke masa. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perubahan regulasi atau Undang-Undang (UU) di Indonesia, dinilai masih sangat ketinggalan ketimbang perkembangan teknologi Indonesia. Karena itu, Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir, mendorong percepatan perubahan regulasi tersebut.

"Perkembangan teknologi itu lebih cepat dengan UU yang ada di Indonesia. Makanya Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) harus lakukan perubahan cepat," ungkap Nasir saat membuka Rempug Nasional Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) di Ballroom Kemala, Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat pada Rabu (29/11).

Selain itu, Nasir menegaskan, percepatan-percepatan juga harus dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia. Karena itu, sistem pendidikan, sarana dan prasarana harus segera dimodifikasi dengan cepat namun tepat.

Perguruan tinggi, lanjut Nasir, juga harus terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi yang ada. "Kita semua harus melakukan jumping dalam pemanfaatan teknologi, yang juga dibarengi dengan inovasi," tegas Nasir.

Dengan begitu, diharapkan sumber daya manusia (SDM) dan lulusan perguruan tinggi menjadi pribadi yang unggul dan cerdas. Sehingga, dapat membangun bangsa menjadi lebih baik dan maju.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement