Rabu 29 Nov 2017 21:46 WIB

KPK Belum Pastikan Keterlibatan Zumi Zola di Suap RAPBD Jambi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Penjelasan. Wakil Ketua KPK Basriah Padjaitan (Kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Kiri) memberikan penjelasan terkait OTT Anggota DPRD Provinsi Jambi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Penjelasan. Wakil Ketua KPK Basriah Padjaitan (Kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Kiri) memberikan penjelasan terkait OTT Anggota DPRD Provinsi Jambi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan belum bisa memastikan keterlibatan dari Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola dalam kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

"Ini masih pengembangan apakah ada perintah khusus atau tidak kita tak bisa pastikan atau buat keputusan, karena masih pengembangan," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11).

Menurut Basaria, dengan ditetapkannya tersangka dari unsur Pemprov Jambi bisa menjadi titik terang dalam kasus suap ini. Termasuk siapa saja yang memerintahkan memberi dan yang menerima suap.

"Karena tujuan 'uang ketok' anggaran 2018 yang akan datang. Dan menurut < i >ekspose< /i > yang dilakukan penyidik semua fraksi dapat, namun kita belum bisa sebutkan uang akan dibagikan ke siapa saja. Belum dipastikan juga bagian-bagiannya. Nanti kita informasikan," ujarnya.

Basaria menambahkan untuk kepentingan penanaganan perkara dilakukan penyegelan sejumlah tempat yakni ruang kerja Arfan, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, Ruang Kerja RNI di kantor Dinas PUPR Povinsi Jambi, ruang kerja Arfan saat menjadi Kepala Bidang di kantor PUPR Jambi dan rumah pribadi Saipudin Asisteb Daerah 3 Provinsi Jambi. Ia pun mengingatkan agar seluruh Kepala Daerah dan Anggota DPRD agar praktek suap atau uang pelicin untuk pengesahan RAPBD tidak lagi dilakukan.

"Karena APBD yang akan disahkan tersebut harus melewatu proses yang benar, tanpa korupsi agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat setempat," tegas Basaria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement