Rabu 29 Nov 2017 21:10 WIB

KPK: Berkas Setnov Sebenarnya Sudah Selesai, Tapi...

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan memberikan keterangan kepada media mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Nganjuk, di Jakarta, Kamis (26/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan memberikan keterangan kepada media mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Nganjuk, di Jakarta, Kamis (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas penyidikan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik Setya Novanto sebenarnya sudah selesai. Namun, pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta terhambat lantaran adanya pengajuan saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh Ketua DPR RI itu.

"Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai tapi karena yang bersangkutan, hak dia untuk memintakan saksi-saksi meringankan. Untuk itu kita harus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

Kuasa hukum Novanto mengajukan sekitarsembilan saksi dan lima ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2.3 triliun itu. Namun, sampai saat inibaru beberapa saksi dan ahli yang hadir, di antaranya politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin dan Maman Abdurrahman serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

Untuk saksi lainnya, lanjut Basaria, penyidik KPK akan kembali memanggilnya. "Sudah diusahakan lagi nanti akan kita coba panggilan lagi,sampai tidak mau memberikan keterangan baru," kata dia.

Ia pun memperkirakan pelimpahan berkas perkara Novanto akan segera dilakukan. "Nanti kalau berkasnya sudah lengkap semua, saksi meringankan sudah diperiksa mungkin tidak dalam waktu lama, (pelimpahan berkas)" ujar Basaria.

Saat ini, sambung Basaria, tim biro hukum KPK juga sedang menyiapkan berkas untuk menghadapi praperadilan pada Kamis (30/11) yang sudah diajukan oleh Ketum Partai Golkar itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement