Rabu 29 Nov 2017 19:08 WIB

Kecelakaan Setnov, Hilman Terancam Hukuman Setahun Penjara

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Olah TKP Kecelakaan SN. Wartawan memotret serpihan kaca mobil  yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, di Kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta Barat, Jumat (17/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Olah TKP Kecelakaan SN. Wartawan memotret serpihan kaca mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, di Kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta Barat, Jumat (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan Setya Novanto (Setnov) pada pekan depan. Halim mengatakan, Ditlantas Polda Metro akan mencari dugaan pelanggaran lain, sebelum melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan.

"Kalau tidak Selasa, hari Rabu kita gelar perkara. Kita lengkapi berkas-berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya, Rabu (29/11).

Ia mengungkapkan, gelar perkara dilakukan untuk mencari dugaan pelanggaran lain yang mungkin terjadi pada kecelakaan. Rencana awal, gelar perkara akan dilakukan 1 Desember 2017 mendatang, namun karena itu merupakan hari libur nasional, akhirnya gelar perkara ditunda.

Terkait tersangka Hilman Mattauch, Dirlantas mengatakan mantan wartawan Metro TV itu terancam dikenakan sanksi satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp2 juta. Selain itu, surat izin mengemudi (SIM) milik pria yang menjadi sopir Setya Novanto saat kecelakaan terjadi juga akan dicabut.

"Itu (hukumannya) nanti pengadilan yang menentukan," ucapnya.

Mobil Setnov menabrak tiang listrik di Jalan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di dalam mobil itu Setya Novanto bersama ajudan dan Hilman Mattauch. Setelah kecelakaan, Setnov dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Setelah itu, ia dirujuk ke RS Ciptomangunkusumo dan selanjutnya dipindah ke tahanan KPK pada Ahad (19/11) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement