Rabu 29 Nov 2017 18:44 WIB

Begini Kronologis OTT Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan memberikan keterangan kepada media mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Nganjuk, di Jakarta, Kamis (26/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan memberikan keterangan kepada media mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Nganjuk, di Jakarta, Kamis (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan secara pararel di Jakarta dan Jambi, terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, Selasa (28/11) kemarin. Dari 16 orang yang diamankan, KPK telah menetapkan empat orang diantaranya sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, operasi tangkap tangan berawal pada Selasa (28/11) siang pukul 12.46 WIB, KPK mendapatkan informasi akan ada rencana pertemuan antara Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014-2018 dengan Saifudin Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi di sebuah restorandi Jambi.

"Pertemuan antara SUP (Supriono) anggota DPRD dan SAI (Saifudin) Asda III Jambi di sebuah restoran dalam rangka penyerahan uang dengan menggunakan 'Kode Undangan'," kata Wakil Ketua KPK Basaria di Gedung KPK, Rabu (29/11).

Pukul 14.00 WIB terjadilah pertemuan Saifudin dan Supriono. Selang beberapa saat, Supriono keluar dari restoran lalu masuk ke dalam mobil Saifudin. Diduga transaksi terjadi di mobil tersebut. Kemudian saat keluar dari mobil Supriono terlihat membawa kantong platsik warna hitam.

"Tim KPK langsung mengamankan Supriono dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang Rp 400 juta," tutur Basaria.

Kemudian di tempat yang sama KPK juga mengamankan Saifudin dan SRP sopir dari Supriono. Sesaat sebelum masuk ke dalam mobil dan bertransaksi, Supriono diketahui juga sedang makan siang bersama rekannya GWS dan tim penyidik pun mengamanakan GWS.

Usai mengamankan, tim kemudian tim bergerak ke rumah Saifudin. Di rumah tersebut, tim kembali menemukan uang sebesar Rp 1,3 miliar, uang tersebut diduga akan diberikan ke anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018.

"Di rumah ini tim juga amankan ATG anak buah Saifudin dan Nurhayati anggota DPRD yang juga istri Saifudin" jelasnya.

Lalu, pada malam hari pukul 19.00 WIB, tim KPK kembali mencari dan mengamankan Arfan Plt Kadis PUPR di rumah pribadinya. "Dari rumah tersebut tim mengamankan uang Rp 3 miliar," katanya.

Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB WSS selaku Kepala UPTD Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi mendatangi kantor Polda Jambi untuk memberikan keterangan. Dan pada pukul 20.40 WIB tim mendatangi kantor Dinas PUPR dan menemukan RNI staf dari Arfan yang sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas. Diduga RNI berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang, RNI pun dibawa ke Mapolda Jambi.

Sementara di Jakarta, tim KPK mengamankan 4 orang yakni AMD kepala Perwakilan Provinsi Jambi, ASL (swasta), WRL, kadis Perhubungan dan EWM Plt Sekda Jambi. Keempatnya langsung dibawa ke Gedung KPK malam itu juga.

"Konstruksi perkara, diduga agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan APBD 2018. Sebelumnya diduga anggota DPRD tidak mau hadir karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati 'Uang Ketok'," ujarnya.

Dari serangkaian operasi senyap tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah Supriono yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Dan diduga sebagai pemberi adalah itu Erwan yaitu Plt Sekretaris Daerah, Arfan Plt Kepala Dinas PU Provinsi Jambi dan Saifudin Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement