Selasa 28 Nov 2017 16:40 WIB

KPK Cek Kesehatan Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengecekan kesehatan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik itu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, pada Selasa (28/11).

"Siang ini SN (Setya Novanto) ke RSCM untuk lakukan kontrol setelah rawat inap," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Menurut Febri, tim dokter yang menangani Setnov ingin mengetahui perkembangan kesehatan dari Ketum Partai Golkar tersebut. Ia mengatakan, tim dokter yang lakukan perawatan terhadap Setnov sebelumnya akan lakukan pengecekan perkembangan kesehatan setelah rawat inap dinyatakan tidak diperlukan lagi beberapa waktu yang lalu.

"Setelah rawat inap kan pasien diberikan waktu kontrol oleh dokter," ujarnya.

Adapun, sambung Febri, pada hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tehadap terdakwa Irman kasus korupsi KTP-el. "Irman akan diperiksa dalam penyidikan KTP-el dengan tersangka SN," kata Febri.

KPK terus melengkapi berkas penyidikan Novanto yang sudah 70 persen hampir lengkap. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari Anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Miryam S Haryani, hingga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017. Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Ahad (19/11) malam, KPK telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Tersangka kasus korupsi KTP-el itu selanjutnya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement