Selasa 28 Nov 2017 08:12 WIB

Lambang Kepalangmerahan Tetap Palang Merah

Rep: novita intan/ Red: Joko Sadewo
Logo Palang Merah Indonesia (PMI)
Foto: wikipedia
Logo Palang Merah Indonesia (PMI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepalangmerahan tinggal menyisakan 12 pasal. Terkait dengan posisi lembaga kemanusiaan selain Palang Merah Indonesia (PMI) maka harus  bekerja sama dan berkoordinasi dengan PMI.

"PMI sebagai perhimpunan nasional harus bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga kemanusiaan, baik nasional dan internasional dalam menyelenggarakan tugasnya,” kata Ketua Komisi X DPR, Syamsul Bachri.

Selain itu, dalam pasal 32 tentang peran serta masyarakat, peran lembaga kemanusiaan yang ada di Indonesia sangat terbuka untuk terlibat secara aktif. "RUU ini juga menjamin bahwa lembaga kemanusiaan yang ada di Indonesia terus dapat melakukan aktifitasnya  selama ini sebagaimana tercantum dalam pasal 42," ucapnya.

Soal perdebatan lambang, menurutnya, bahwa tujuan utama pengaturan RUU ini adalah penyelenggaraan kepalangmerahan, perlindungan lambang kepalangmerahan dan perhimpunan nasional. Dari hasil kesepakatan dan pembahasan bahwa lambang kepalangmerahan sesuai konvensi Genewa yang dipilih yaitu Palang Merah sehingga perhimpunan nasional untuk kepalangmerahan yang diakui yaitu PMI.

Oleh karena itu dalam RUU ini penyelenggara kepalangmerahan di Indonesia yaitu Pemerintah dan PMI dimana RUU ini mengatur juga tugas dan organisasi PMI. Namun, perlu dicatat bahwa RUU ini bukan RUU PMI tapi RUU tentang kepalangmerahan yang diatur sesuai konvensi Genewa yang telah diratifikasi Indonesia sekitar 57 tahun yang lalu.

"RUU ini tidak meniadakan organisasi kemanusiaan lain sebagaimana dikhawatirkan selama ini," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement