Selasa 28 Nov 2017 05:04 WIB

Kemenhub Dorong Dishub DKI Kerja Sama dengan Swasta

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan dorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bekerjasama dengan swasta terkait pengadaan fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Saat ini, beban kerja PKB di Jakarta dianggap terlalu berat sehingga tidak bisa melayani dengan maksimal.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, saat ini beban Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) di Jakarta tercatat kurang lebih 1.850 kendaraan per hari. Berdasarkan data tersebut maka diperlukan 26 lajur uji. Namun, saat ini Jakarta hanya memilki 14 lajur uji yang hanya mampu melayani 980 KBWU.

Pertumbuhan kendaraan setiap tahunnya meningkat, rata-rata sebesar 15 persen. Menurut Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, pelayanan PKB dari pemerintah daerah pun terbatas baik dari segi sarana prasarana dan juga SDM. "Secara makro, terbatas dalam hal penyediaan SDM, fasilitas, dan sarana prasarananya," kata Yusuf, di Aula Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Senin (27/11).

Terkait terbatasnya fasilitas yang disediakan, Yusuf mendorong supaya Pemda juga bekerjasama dengan pihak swasta. "Pengujian berkala sesuai dengan pasal 53 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, penyelenggaraannya dibuka seluas-luasnya bukan hanya untuk diusahakan oleh pemerintah daerah, tetapi juga dapat diusahakan oleh pihak swasta," ujar Yusuf.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah pun menyambut baik usulan dari Kemenhub. Saat ini, menurutnya, tinggal realisasi dari pihak terkait supaya usulan tersebut terlaksana, dan masyarakat bisa lebih mudah dalam mengikuti uji kir.

"Saya bilang, sebenarnya enggak ada yang susah. Yang penting mau. Sekarang tinggal mau atau enggak," kata Andri di Aula Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Senin (27/11).

Menurut Andri, pihak pemerintah hanya tinggal mempersiapkan regulasi dan mekanisme yang tepat supaya pihak swasta bersedia bekerjasama. Apabila semuanya sudah jelas, maka tentunya pihak swasta juga bersedia. "Swasta itu pasti dukung, tapi regulasinya yang pasti, mekanismenya juga yang pasti, mereka mau. Didukung oleh pemerintah untuk marketnya itu bisa berjalan. Tapi kalau enggak ada back up dari pemeriniah ya mana mau," tutur Andri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement