REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melakukan klarifikasi faktual terhadap 23 data anggota partai politik yang diduga ganda atau memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara termasuk guru.
"Meskipun temuan data keanggotaan partai politik yang diduga ganda atau memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak terlalu banyak, namun kami tetap melakukan proses klarifikasi faktual. Sudah dimulai sejak Ahad (26/11)," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto, Senin (27/11).
Data keanggotaan yang diduga ganda atau berstatus sebagai ASN tersebut diperoleh setelah KPU Kota Yogyakarta melakukan penelitian administrasi terhadap daftar keanggotaan dari enam partai politik yang diperbolehkan melakukan pendaftaran pascakeputusan Bawaslu RI.
Proses klarifikasi faktual akan dilakukan hingga dua hari ke depan dan KPU Kota Yogyakarta berencana menyampaikan hasil penelitian administrasi kepada keenam partai politik pada 1 Desember.
Jika jumlah keanggotaan partai politik masih belum memenuhi syarat minimal keanggotaan yang harus diserahkan yaitu 410 orang, maka keenam partai politik tersebut masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan pada 2-15 Desember.