Senin 27 Nov 2017 16:50 WIB

Sipir Lapas Nusakambangan Terluka Ditusuk Napi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andri Saubani
LP Nusakambangan
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang petugas keamanan atau sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembangkuning Nusakambangan Kabupaten Cilacap, menjadi korban amukan narapidana binaannya. Korban yang bernama Ardiansyah (26) mengalami luka tusuk di beberapa bagian lengan dan tubuhnya.

''Korban mengalami luka tusuk sebanyak 4 luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya. Saat ini masih dalam perawatan di RSUD Cilacap,'' jelas Kapolres Cilacap Djoko Julianto, Senin (27/11). Sedangkan tersangka yang diketahui bernama MF alias Tata (27), saat berada di Mapolres Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menyebutkan, kasus penyerangan yang dilakukan napi MF, warga Jalan Indra Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, terjadi pada Ahad (26/11) sore.

Kasus itu, berawal dari pemeriksaan yang dilakukan petugas seusai istirahat siang. Saat sedang mengontrol sel tersangka di blok C kamar 5 Lapas Kembangkuning, korban mendapati tersangka sedang memainkan pesawat telepon genggam.

Mengetahui hal ini, korban langsung memberi teguran dan meminta agar pesawat telepon genggam yang digunakan diserahkan. Korban melakukan hal ini karena ada ketentuan bahwa napi yang sedang menjalani hukuman dilarang menggunakan telepon genggam.

Namun, bukannya menyerahkan telepon genggam tersebut, tersangka yang merupakan napi kasus pembunuhan tersebut justru menyerang korban dengan menggunakan pisau cutter dan gunting yang dilancipkan menyerupai pisau.

Tidak siap menghadapi serangan tersebut, korban mengalami luka cukup parah dengan beberapa tusukan. "Untungnya, tusukan tersebut tidak mengenai bagian tubuh yang vital sehingga tidak sampai membahayakan jiwanya," jelas Djoko.

Lebih dari itu, sebelumnya sampai terjadi hal-hal yang diinginkan, para napi lain dan petugas yang menyaksikan kejadian itu langsung datang melerai dan mencegah tindakan tersangka yang berbuat lebih jauh.

Kapolres menyebutkan, setelah mendapat laporan adanya kejadian tersebut, dia langsung mengirim petugas ke Lapas Kembangkuning. "Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolres Cilacap. Terhadap tindakannnya ini, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement