REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparstur (BKP SDA) Kota Bogor mencatat, sebanyak 110 kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bogor yang terjadi sepanjang 2010 sampai 2017. Angka ini terlihat dari jumlah surat keputusan yang dikeluarkan.
Sekretaris BKP SDA Kota Bogor Iceu Pujiati menjelaskan, kasus perceraian PNS dari tahun ke tahun biasanya didominasi dari satu dinas. Kebanyakan dari Dinas Pendidikan, ujarnya tanpa menyebut angka pasti ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (26/11).
Selama tujuh tahun belakang, 2017 menjadi tahun dengan kasus perceraian PNS terbanyak, yakni 22 kasus. Angka tersebut naik sekitar 18 persen dari 2016 yang mencapai 18 kasus. Sementara, pada 2014 dan 2015, masing-masing BKP SDA mencatat 15 kasus perceraian terjadi.
Tren peningkatan jumlah perceraian mulai terjadi pada 2012, yakni sembilan kasus, dari delapan kasus di tahun sebelumnya. Pada 2013, tercatat 11 kasus perceraian terjadi di kalangan PNS dan terus bertambah tiap tahun sampai 2017.
Padahal, pada 2011, sempat terjadi penurunan, yaitu dari 12 kasus (2010) menjadi delapan kasus. Menurut Iceu, banyak faktor yang menjadi penyebab kasus perceraian terus meningkat di Kota Bogor. Terutama masalah ekonomi, tapi tidak menutup kemungkinan masalah lain juga, tuturnya.
Menanggapi dominasi perceraian di lingkungannya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin merasa tidak heran. Sebab, PNS di Kota Hujan ini memang didominasi oleh mereka yang bekerja di bidang pendidikan, terutama guru.
Fahrudin mencatat, dari lebih 7.600 PNS di Kota Bogor, sebagian besarnya berada di bawah Dinas Pendidikan. "Jadi, wajar saja (kalau perceraian didominasi dari Dinas Pendidikan)," kata Fahrudin.