Ahad 26 Nov 2017 07:36 WIB

KPUD Garut Minta Balon Perseorangan Penuhi Syarat Dukungan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mendata terdapat lima tim perwakilan bakal calon (balon) perseorangan yang mengambil persyaratan untuk pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut Serentak 2018. Para peserta pilkada dari jalur perseorangan diharapkan memenuhi persyarata dukungan minimal.

"Sudah ada lima (perwakilan) dari bakal calon perseorangan yang datang ke KPU meminta informasi dan persyaratan apa saja yang harus ditempuh," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi, kemarin (25/11).

Ia menuturkan, tim sukses yang datang ke KPU Garut tersebut meminta persyaratan berupa username dan pasword guna memasukan data dukungan calon perseorangan secara daring. Nantinya, persyaratan itu sebagai langkah permulaan bagi bakal calon perseorangan yang ingin mendaftarkan diri pada Pilkada Garut 2018.

"Jadi nanti bakal calon diwajibkan mengapload (mengirim) data ke sistem informasi calon (Silon) dengan cara online, nanti sama KPU diperiksa kembali," ujarnya.

Tak hanya menyerahkan bukti dukungan secara daring, bakal calon perseorangan juga diwajibkan menyerahkan dukungan yang berupa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) ke KPU. Kemudian bukti dukungan ini diverifikasi oleh KPU Garut.

Hanya saja, KPU Garut mesti memastikan lebih dulu apakah jumlah bukti dukungan memenuhi persyaratan sebelum bakal calon perseorangan menyerahkan berkas dukungan. Diketahui, jumlah dukungan yang harus dipenuhi minimum sebanyak 117.346 dukungan.

"Bakal calon yang akan menyerahkan dukungan harus sesuai ketentuan, jika kurang kami tidak bisa terima, kami bisa terima kalau sudah memenuhi syarat minimum," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement