Jumat 24 Nov 2017 22:25 WIB

Bupati Purbalingga: ASN Jaman Now tak Boleh Gaptek

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Perkembangan teknologi informasi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Ke depan, seluruh aspek kegiatan pemerintahan tidak akan bisa ditutup-tutupi lagi. Bahkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN), juga harus bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi.

"Anggota 'ASN Jaman Now', harus mampu mengikuti perkembangan zaman. Tidak boleh gaptek (gagap teknologi), karena mau tidak mau akan menjadi pelayan publik berbasis IT (teknologi informasi)," jelas Bupati Purbalingga Tasdi, dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT Korpri di halaman Setda Pemkab Purbalingga, Jumat (24/11).

Dia menceritakan, saat berkunjung ke laboratorium Telkom di Jakarta beberapa waktu lalu, diperoleh informasi bahwa sudah banyak kota di Indonesia yang menerapkan konsep smart city. Bahkan kota yang menerapkan konsep tersebut, ada di antaranya yang berada di Papua. Saat itu, Bupati mengaku merasa jengah atas ketertinggalan wilayahnya.

"Bayangkan, di Papua saja sudah banyak kot ayang menerapkan smart city. Kita disini yang katanya lebih maju, masih trial-trial saja," jelasnya.

Untuk itu, Bupati mengaku ke depan akan berupaya mengejar ketertinggalan tersebut dengan tidak hanya menerapkan konsep smart city sebagai trial-trial saja. "Kalau kita tidak mengikuti zaman, kita akan ketinggalan bahkan tergilas oleh zaman," katanya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan kembali tiga fungsi ASN. Yakni, fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat kesatuan bangsa.

"Jadi ketika ada kebijakan publik, apa itu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Perda ataupun Perbup, sebagai pelaksana kebijakan publik, Korpri harus taat. Ketika ada ASN melanggar kebijakan publik, maka itu ASN yang kesasar," jelasnya.

Bupati juga menegaskan, jajaran Korpri harus bisa menjadi contoh aparatur yang profesional. Yakni aparatur yang mengerti aturan Rule of The Law, Rule of The Track, Rule of The Game. Dengan demikian, anggota ASN atau Korpri bisa menjadi ASN yang profesional dan mampu beradaptasi terhadap perkembangan zaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement