REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Setya Novanto mengajukan saksi yang meringankannya dalam proses penyidikan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el).
"Seperti yang sudah kami terima permintaan dari pihak tersangka, agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan. Hal itu memang diatur dalam KUHAP dan tentu saja membutuhkan waktu untuk proses pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).
Sebagai lembaga penegak hukum, kata Febri, KPK juga mematuhi hukum dan menghormati hak-hak dari tersangka terkait permintaan pemeriksaan saksi dari Setya Novanto itu. "Jadwal pemeriksaannya kapan, nanti akan kami informasikan lebih lanjut tetapi tentu diharapkan itu bisa dilakukan minggu depan," kata Febri.
Menurut Febri, pihak Setya Novanto sudah mengajukan delapan orang baik saksi maupun ahli. "Sebagian besar saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi, anggota DPR, ada yang bukan anggota DPR juga, dari Partai Golkar juga ada," tuturnya.
Selain itu, kata Febri, pihak Setya Novanto juga mengajukan empat ahli. "Dari informasi yang saya terima ahlinya juga pernah dihadirkan pada sidang praperadilan sebelumnya," ungkap Febri.
Sebelumnya, Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada KPK agar dapat diberikan kesempatan memeriksa saksi atau ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam proses penyidikan.