Jumat 24 Nov 2017 17:41 WIB

Yogyakarta Berpeluang Miliki Kereta Listrik

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Winda Destiana Putri
Kereta Rel Listrik Jabodetabek/Ilustrasi
Foto: Antara
Kereta Rel Listrik Jabodetabek/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Beberapa tahun terakhir ini kemacetan di Yogyakarta kian akut. Hal ini terjadi akibat adanya ketimpangan jumlah ruas jalan dengan jumlah kendaraan yang ada.

Transportasi umum berbasis jalan raya pun tak dapat menjadi solusi yang optimal karena turut terjebak dalam kemacetan itu sendiri. Melihat hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menilai perlu adanya transportasi umum yang tidak berbasis jalan raya, seperti kereta listrik baik itu light rail transit (LRT) maupun mass rapid transit (MRT).

Anggota Pansus Sistem Transportasi DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, akhirnya keinginan masyarakat Kota Yogyakarta agar pemerintah mempunyai dasar hukum supaya ada transportasi massal yang modern dan tidak menambah beban jalan telah terwujud. "Hal itu dibuktikan melalui adanya kesepakatan untuk mengakomodasi harapan itu dan masuk dalam Perda Sistem Transportasi pasal 30 ayat 1," ujarnya, Jumat (24/11).

Perda itu mengamanatkan bahwa pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor dan trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 huruf a berupa angkutan kota dan angkutan umum massal lainnya. Penjelasanya adalahyang dimaksud angkutan umum massal lainnya yakni angkutan umum yang dapat mengangkut penumpang dalam jumlah banyak dan tidak berbasis jalan raya.

"Dengan demikian, sembari menunggu fasilitasi dari gubernur, maka walikota harus mempunyai gambaran ke depan seperti apa dalam menata transportasi lokal kota yang menghubungkan pusat pemerintahan, ekonomi dan wisata di Kota Yogyakarta," kata dia. Ia juga mengatakan bahwa selanjutnya ini juga menjadi kewajiban Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk melakukan kajian.

Selain itu, lanjut Fokki, dengan akan ditetapkannya Raperda ini, maka harapan agar Wali Kota dapat memecahkan problem lalu lintas yang selama ini mulai dirasakan masyarakat kota Yogyakarta sudah mempunyai dasar hukum yang sangat komprehensif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement