REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Ketua DPR RI Setya Novanto pada Jumat (24/11) kembali menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK. Kali ini tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
"SN diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS, Ada penyidikan lain yang kami lakukan juga dalam KTP-el," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/11).
Menurut Febri penyelidikan lain yang didalami adalah terkait tiga tersangka Anang Sugiana, Setya Novanto dan Markus Nari yang masih dilengkapi berkasnya oleh penyidik KPK. Saat ditanyakan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih didalami oleh penyidik.
"Kami belum sampai kesimpulan akan melanggah ke TPPU atau tidak, KPK fokus pembuktian lebih lanjut di penyidikan untuk perkara korupsi," jelasnya.
Setya Novanto sudah tiba di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 13.30 WIB untuk diperiksa sebagai saksi. KPK sedianya juga akan memeriksa Dwina Michaella yang merupakan anak dari Setya Novanto sebagai saksi juga untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto menyatakan Dwina tidak dapat hadir karena surat pemanggilan belum diterima oleh yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPK juga merencanakan memeriksa Rheza Herwindo, yang juga anak dari Setya Novanto pada Kamis (23/11). Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan juga tidak ada informasi alasan ketidakhadirannya.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-E pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el. Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.