REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melontarkan kritit kepada pejabat di Indonesia. Kata dia, di negara Indonesia, banyak pejabat bermain 'sirkus'. "Sudah melanggar etika, tetapi merasa belum diputus oleh pengadilan, dia terus bercokol. Sehingga korupsi terus menerus," katanya.
Hal itu disampaikan Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pada wartawan di ruang kerjanya di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (24/11). Karena itu, kata dia, TAP MPR dibuat dua yakni TAP MPR Nomor. 3 Tahun 2001 dan TAP MPR Nomor8 Tahun 2001.
Dalam TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 isinya antara lain: Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiiki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan publik. Siap mundur apabila diriya telah melanggar kaedah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat bangsa dan negara .
Sementara dalam TAP MPRNomor 8 Tahun 2001 isinya antara lain: pegawai negeri sipil dan pejabat birokrasi yang terlibat kasus hukum, bisa dijatuhi sanksi sebelum ada putusan pengadilan. "Hal itu clear,"tegasnya.
Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan, kalau dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3 anggotanya bila melanggar, tidak dicopot tetapi harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh majelis kehormatannya.