Jumat 24 Nov 2017 09:59 WIB

Pemkot Bogor Resmikan Pokmasdartibnah

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Gita Amanda
Bima Arya Walikota Bogor
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Bima Arya Walikota Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya meresmikan Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (Pokmasdartibnah) di Kecamatan Bogor Barat, Kamis (23/11) lalu. Pelantikan ini sebagai komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengikutsertakan masyarakat sebagai subyek pembangunan.

Guna mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melegalisasi aset tanah se-Indonesia, Bima meminta kepada Pokmasdartibnah memahami persoalan dan menguasai lapangan. Semua terkait dengan persyaratan administratif, semua tentang kebutuhan warga harus dikuasai dan dipahami Pokmasdartibnah, tuturnya.

Apabila ada persolan di lapangan atau hal-hal yang kurang jelas, Bima menuturkan, anggota Pokmasdartibnah harus segera meminta koordinasi dengan pihak terkait. Di antaranya, kepala seksi pemerintahan, camat dan Badan Pertahanan (BPN) Kota Bogor.

Poin terpenting, Bima menegaskan, Pokmasdartibnah tidak melanggar hukum dan melakukan pungutan liar. "Mudah-mudahan semua bekerja dengan baik," ucapnya.

Tidak hanya menjadikan masyarakat sebagai subyek pembangunan, Kepala BPN Kota Bogor Erry Juliana Pasoreh menjelaskan, Pokmasdartibnah turut membangun rasa memiliki pada warga untuk merawat hasil pembangunan itu sendiri.

Erry menjelaskan, Pokmasdartibnah adalah kelompok masyarakat yang berpartisipasi dalam rangka penyelenggaraan Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dan Program Pengelolaan Pertanahan lainnya. Semuanya tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2015-2020.

"Semua dilakukan guna mewujudkan catur tertib pertanahan, tertib hukum, pertanahn, tertib administrasi, tertib pemeliharaan tanah dan pertanahan serta lingkungan hidup," ucap Erry.

Pengurus dan anggota Pokmasdartibnah, Erry menuturkan, terdiri dari beberapa unsur. Yaitu, masyarakat, tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), ketua RT dan ketua RW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement