Jumat 24 Nov 2017 00:16 WIB

HMPI: Setya Novanto Melanggar Kode Etik DPR RI

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
setya novanto
Foto: republika
setya novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Setya Novanto (Setnov) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, dengan tuduhan melakukan pelanggaran Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan kode etik DPR RI. HMPI meminta MKD DPR segera memberhentikan Setnov.

"Kami telah mempelajari, hasilnya Novanto melanggat UU MD3 dan kode etik DPR RI. Kami minta agar MKD segera memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI," tegas Ketua HMPI Andi Fajar Asti saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11).

Menurut Andi, sebenarnya penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan, itu sudah pantas untuk diganti. Kemudian akibat perbuatannya telah menjatuhkan wibawa, martabat, serta nama baik DPR RI. Bahkan hal itu berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara tersebut.

"Akibat perbuatan satu orang, ratusan anggota DPR RI menjadi tercoreng. Lagi pula masih banyak anggota lainnya yang baik dan mampu memimpin DPR RI. Jangan hanya karena seorang Novanto, rusak semuanya," tegasnya

Lanjut Andi, setidaknya ada delapan poin pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Kedelapan poin itu adalah, Novanto melanggar Pasal 87 ayat (2) UU MD3. Melanggar Pasal 235 (kode etik) UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, Pasal 81 (kewajiban anggota DPR) UU nomor 17 tahun 2014.

Kemudian Novanto juga diindikasikan melanggar Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) kode etik DPR RI. Melanggar Pasal 2 ayat (1), (2), dan (4) kode etik DPR, melanggar Pasal 3 (integritas) ayat (1) dan ayat (4). "Novanto juga kami tuduh melanggar Pasal 8 (kedisplinan) ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 20 ayat (4) poin b dan c," jelas Andi.

Andi menambahkan, pihaknya percaya MKD merupakan alat kelengkapan dewan yang independen bakal memproses laporannya tanpa harus menunggu praperadilan. Maka dari itu HMPI akan mengawal MKD hingga Novanto diberhentikan. Namun pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya jika laporannya tidak ditindaklanjuti oleh MKD.

"HMPI ini terdiri dari 65 perguruan tinggi negeri dan swasta akan mengawal MKD. Kami masih percaya MKD bisa bersikap tegas terhadap kasus ini," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement