Kamis 23 Nov 2017 18:09 WIB

Kemendagri Pastikan Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Dua orang calon pemilih pemula berswafoto dengan maskot Pilkada Kota Tangerang yang bernama Si Bentos usai launching tahapan Pilkada Serentak Kota Tangerang di Tangerang, Banten, Senin (20/11).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Dua orang calon pemilih pemula berswafoto dengan maskot Pilkada Kota Tangerang yang bernama Si Bentos usai launching tahapan Pilkada Serentak Kota Tangerang di Tangerang, Banten, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah memastikan ketersediaan blanko untuk KTP elektronik (KTP-el) cukup untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan Pilkada 2018 mendatang. Hal ini menyusul KTP-el menjadi salah satu syarat untuk menggunakan hak suara dalam Pilkada.

Zudan mengatakan, pihaknya juga berupaya mengatasi kebutuhan pencetakan KTP-el yang selama ini menjadi salah satu kendala lamanya proses pencetakan KTP-el. Hal tersebut disampaikan Zudan saat rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Kamis (23/11).

 

"Sistem KTP-el dengan blangko, blangko saat ini saya jamin cukup," ujar Zudan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

Zudan melanjutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masalah di database kependudukan dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang nantinya digunakan sebagai acuan daftar pemilih di Pilkada.

 

Begitu pun terkait pemilih pemula, Zudan mengatakan pemilih pemula dihitung 17 tahun pada saat pencoblosan Pilkada. Sehingga dengan demikian, penduduk yang saat ini belum 17 tahun sudah diperbolehkan merekam KTP-el, asalkan pada saat pencoblosan ia terhitung sudah berusia 17 tahun.

 

"Kami melakukan langkah progresif, penduduk yang akan berumur 17 tahun sampai dengan April 2019, untuk persiapan pemilu 2019, karena harus dengan KTP-el, sekarang sudah kita buka. Outputnya surat keterangan pengganti identitas, isinya surat keterangan dirinya sudah merekam, tetapi tak akan terbit KTP el," kata Zudan.

 

Zudan melanjutkan, dalam UU Administrasi Kependudukan juga tidak diatur mengenai batas perekaman.

 

"UU Adminduk disebut, KTP el hanya diberikan kepada penduduk setelah berusia 17 tahun. Kapan dia merekam, tidak diatur di UU. Maka ini diskresi yang kami ambil," ujar Zudan.

 

Sementara terkait pendataan penduduk di luar negeri, Zudan mengungkap Kemendagri terus berkoordinasi dengan kementerian luar negeri untuk memperbaiki data penduduk.

 

"Kami akan mensupervisi Kementerian Luar Negeri Jadi kemlu akan dibuat dinas dukcapil di luar negeri. Mereka akan mendata termasuk beri NIK warga yang lahir di luar negeri yang masih sebagai WNI," ujar mantan staf ahli Mendagri tersebut.

 

Sementara Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan persiapan anggaran untuk Pilkada sudah tidak begitu bermasalah. Terutama terkait naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemerintah daerah dengan penyelengara pemilu di daerah Pilkada.

 

Menurutnya, kalau pun ada daerah yang sedikit masih bermasalah, ia optimistis akan dapat diselesaikan.

 

"Prinsipnya sudah, dan NPHD sudah ditandatangani tidak ada boleh dilakukan perubahan mayor kalau perubahan minor nggak apa-apa," ujar Sumarsono.

 

Dalam rapat tersebut sejunlah anggota Komisi II mempersoalkan persiapan Pilkada yang dinilai masih bermasalah, diantaranya persoalan KTP-el yang masih belum sleesai.

 

"Persoapan KTP-el ini harus bisa diselesaikan saya kira soal KTP-el ini. Di UU Pilkada 2018 mempunyai hak suara itu hanya yang memiliki KTP-el saja makanya jangan main-main dengan KTP-el ini," kata Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement