Kamis 23 Nov 2017 17:15 WIB

Pengacara Bandingkan Kasus Setnov dengan Budi Gunawan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Otto Hasibuan
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan merasa heran dengan perkara yang menimpa kliennya itu. Sebab, meski putusan praperadilan telah meloloskan Novanto dari jeratan tersangka, namun KPK membuka penyidikan lagi untuk Ketua DPR RI itu.

"Kita kan merasa ada ketidakpuasan. Kenapa dalam perkara Pak Budi Gunawan, dan Pak Hadi Purnomo itu dihentikan (setelah dimenangkan dalam sidang praperadilan). Tapi dalam perkara Setnov itu dibuka kembali, kan di sini ketidakadilan kita," kata dia saat di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Menurut Otto, kalau misalnya dalam sidang praperadilan yang kedua nanti meloloskan Novanto kembali, penyidik KPK tentu akan membuka lagi penyidikan untuk Ketua Umum Golkar tersebut.

"Sekarang umpamanya praperadilan nanti menang, kemudian (perkaranya) disuruh hentikan, pasti KPK buka lagi penyidikan. Itu sebabnya kalau begini terus sampai kapan. Menang kalah menang kalah dibuka, sampai kapan," katanya.

Jika itu yang terjadi, maka menurutnya ada ketidakberesan dalam proses hukum yang dilakukan KPK. "Nah apakah boleh KPK itu kalau sudah kalah di praperadilan buka penyidikan lagi, sampai 10 kali ya kasihan dong pencari keadilan. Di mana kepastian hukum itu," tambah dia.

Kamis (23/11) ini Setnov diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya terkait kecelakaan yang menimpa dirinya. Pemeriksaan dilakukan di Rutan KPK di belakang gedung merah putih KPK. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Halim Pagarra beserta penyidik sudah tiba di KPK pada sekitar pukul 14.24 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement