Kamis 23 Nov 2017 16:39 WIB

Otto Hasibuan Klaim Kasus Setnov Masih Gelap

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Otto Hasibuan
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan mengatakan kasus kliennya dalam perkara dugaan korupsi proyek KTP-El yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, masih gelap. Dia pun meminta masyarakat untuk tidak menjustifikasi bahwa Novanto bersalah sebab memang belum dapat diketahui.

"Iya masih gelap memang. Itu kita akan tahu kalau sudah dirumuskan dalam dakwaan jaksa. Jadi sampai sekarang belum tahu. Itu sebabnya marilah masyarakar bersabar menunggu jangan sampai berikan judgement dia bersalah sedangkan kita enggak tahu apa yang dituduhkan ke dia," tutur Otto di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Otto menambahkan, saat ini belum diketahui apakah Setnov mengambil dana, menyuruh melakukan, memberi kesempatan atau sebagai pihak yang menerima dana. "Itu sama sekali belum terlihat. Jadi mari kita bersabar. Jangan kita beropini sebelumnya. Di pemberitaan kan masih soal acaranya kan, praperadilan, penyidikan tapi intisari perkara ini sampai sekarang kita masih gelap," ujarnya.

Otto menambahkan, hal yang dikatakan KPK sebagai bentuk melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang itu belum diketahui. Apalagi aspek melakukan penyalahgunaan wewenang menurutnya juga belum terumuskan oleh KPK.

Novanto resmi ditahan KPK selama 20 hari terhitung pada 17 November sampai 6 Desember 2017. Penahanan ini kemudian dibantarkan atau ditunda lantaran Novanto harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat. Pembantaran tidak menambah masa penahanan.

Pada Ahad (19/11) malam, Novanto dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan administratif sebelum ditahan. Dia sampai di KPK pada sekitar 23.30 WIB. Setelah pemeriksaan administratif selesai pada Senin (20/11) dini hari sekitar pukul 01.13 WIB, Novanto kemudian ditahan di Rutan KPK yang berada di belakang gedung Merah Putih KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement