Kamis 23 Nov 2017 14:58 WIB

KPK Periksa Novanto Sebagai Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto, Kamis (23/11). Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan pada Senin (20/11) kemarin. "Direncanakan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).

Diketahui, KPK terus melengkapi berkas penyidikan terhadap Setya Novanto yang sudah 70 persen hampir lengkap. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari Anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Miryam S Haryani, hingga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017. Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Ahad (19/11) malam, KPK telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Tersangka kasus korupsi KTP-el itu selanjutnya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement