Kamis 23 Nov 2017 12:56 WIB

Soal Viktor, Polisi dan MKD tak Usah Saling Menunggu

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan menilai langkah polisi dalam mengusut kasus Viktor Laiskodat keliru. Menurut Asep, pidana dan etik bisa diusut secara bersamaan tanpa harus melakukan aksi saling tunggu. "Ini harus dibedakan ya, antara penegakan hukum oleh kepolisian dan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), ini seharusnya tidak ada saling menunggu," ujar Asep pada Republika.co.id, Kamis (23/11).

Polisi ujar Asep, fokus saja terhadap laporan dan bukti-bukti awal yang sudah dimiliki atas dugaan ujaran kebencian mengandung SARA yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Viktor Laiskodat. Polisi bisa mengkaji dan menganalisis isi pidato tersebut untuk menemukan dugaan adanya tindak pidana yang dilaporkan.

Selanjutnya, masih menurut Asep, polisi juga bisa meminta pendapat dari para ahli untuk mengkaji isi pidato yang dilakukan Viktor saat berkunjung di NTT. Kemudian, polisi dapat menarik kesimpulan dengan melakukan gelar perkara. "Kalau mereka menemukan bukti-bukti awal, ya bisa dipastikan bahwa dia (Viktor, Red) bisa dijadikan sebagai tersangka," ujar Asep.

Kemudian penyidik bisa menyerahkan kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya bila JPU menyatakan berkas P21, maka secepatnya kasus akan dapat disidangkan di pengadilan.

Begitupun di MKD, sambung Asep, MKD bisa mengkaji apakah yang dilakukan Viktor selaku anggota DPR telah melanggar kode etik atau tidak. Jika Viktor terbukti melanggar, maka MKD bisa menjatuhkan sanksi. "Jadi aneh kalau mereka bekerjanya harus menunggu penegakkan hukum dan sebaliknya, kepolisian pun (menunggu MKD, Red), tidak ada kaitannya dengan keputusan MKD, tidak harus menunggu," terang dia.

Seperti diketahui pagi tadi, Mabes Polri kembali menjelaskan bahwa kasus Viktor Laiskodat tidak dihentikan. Hanya saja, karena yang Viktor merupakan anggota DPR sehingga penyidik tengah menunggu keputusan dari MKD.

"Proses selanjutnya ditangani MKD DPR dulu karena yang bersangkutan anggota DPR, sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya itu dalam kapasitas sebagai anggota," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto dalam siaran persnya.

Sebelumnya, awal September 2017 lalu Ketua MKD Sufmi Dasco Ahamd pun sempat menyambangi Bareskrim Polri. Saat itu dia mengatakan bahwa perkembangan kasus Viktor di MKD sedang menunggu proses di Bareskrim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement