Kamis 23 Nov 2017 12:28 WIB

Kelanjutan Kasus Viktor Laiskodat Tergantung MKD

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.
Foto: REPUBLIKA/Agung Supriyanto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan berkoordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3 dalam kasus anggota DPR Viktor Laiskodat. Proses pengusutan kasus Viktor akan dilakukan polisi setelah diuji Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Rikwanto mengatakan MKD akan memberi penilaian apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi, sesuai UU MD3 nomor 17 tahin 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR.

"Sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya, seperti praktik dokter yang dilaporkan malpraktik, maka penyidik akan meminta keterangan dari IDI atau Ikatan Dokter Indonesia. Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan. Penyidik polri akan meminta Dewan pers dulu yang menyidangkan," kata Rikwanto menjelaskan.

Adapun mengenai pernyataan Dirtipidum Brigjen Heri Rudolf Nahak sebelumnya, Polri mengklarifikasi maksud dari pernyataannya. Bareskrim menginformasikan bahwa proses kasus Viktor sedang berjalan dan penyidik membutuhkan hasil dari sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan proses hukumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement