Kamis 23 Nov 2017 08:03 WIB

Hari Ini Setya Novanto Bisa Dijenguk

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Kamis (23/11) hari ini, keluarga ataupun kerabat dari tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto sudah bisa berkunjung. Diketahui, jadwal kunjungan tahanan KPK dilakukan setiap Senin dan Kamis, mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul12.00 WIB.

"Penyidik telah menerima daftar pihak-pihak yang menjenguk SN. Sesuai dengan jadwal besuk tahanan, pada hari Kamis yang bersangkutan sudah bisa dikunjungi seperti halnya tahanan lain," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/11) malam.

Saat ditanyakan siapa saja yang akan membesuk Ketua DPR RI itu, Febri mengaku nelum menerima daftar rinciannya dari penyidik. "Kita lihat saja. Prinsipnya tahanan di KPK bisa dikunjungi Senin dan Kamis. Untuk daftar yang mengunjungi disampaikan kuasa hukum pada penyidik di sanalah nanti dilihat sesuai jadwal dan kapasitas jam kunjungan," terang Febri.

Diketahui, KPK terus melengkapi berkas penyidikan terhadap Setya Novanto yang sudah 70 persen hampir lengkap. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari Anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Miryam S Haryani, hingga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017. Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Ahad (19/11) malam, KPK telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Tersangka kasus korupsi KTP-el itu selanjutnya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement