Kamis 23 Nov 2017 02:16 WIB

Peneliti LIPI: Masih Banyak Loyalis Setnov di Golkar

Rep: Dian Erika/ Red: Agung Sasongko
Setya Novanto
Foto: dok. Republika
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, mengatakan Partai Golkar masih memiliki banyak loyalis Setya Novanto. Jika pergantian ketua umum jadi dilaksanakan, sosok pegganti Novanto sebaiknya jauh dari unsur korupsi.

"Pendukung Novanto di Golkar tentu masih banyak. Hal ini didukung sumber daya finansial beliau yang tidak terbatas," ujar Syamsuddin di Jakarta, Rabu (22/11).

Hingga saat ini, lanjut dia, para pendukung tersebut memang tidak nampak. Dirinya memperkirakan jika gagasan menggelar musyawarah luar biasa (munaslub) untuk memilih ketua umum telah disepakati, maka nama-nama yang akan menjadi kandidat calon ketua umum akan semakin mengemuka.

Terlebih lagi, dalam tubuh Partai Golkar terdiri dari banyak kelompok. "Masing-masing kelompok ada patronnya sehingga nantinya berpotensi ada banyak nama yang akan muncul," tutur Syamsuddin.

Jika pemilihan ketua umum baru akan dilakukan, Syamsuddin menilai figur yang jauh dari image tindak pidana korupsi sangat tepat bagi Golkar. "Jika Golkar ingin dukungan terhadapnya lebih tinggi maka sebaiknya memilih calon ketua umum yang punya integritas baik, bersih dari KKN dan memiliki visi ke depan bagi parpol tersebut," tambah Syamsuddin.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menyetujui Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar menggantikan sementara Setya Novanto. Namun Rapat Pleno tidak menonaktifkan Novanto dari DPP Partai Golkar.

Hal ini merupakan salah satu hasil dari keputusanRapat Pleno DPP Partai Golkarpada Selasa (21/11). Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan Idrus Marham ditunjuk sebagai Plt Ketum hingga proses praperadilan Setya Novanto selesai.Rapat pleno pun mengamanatkan posisi Setya Novanto baru akan diputuskan selanjutnya menunggu keputusan praperadilan Ketua DPR tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement