REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menyayangkan langkah Bareskrim Polri yang memilih menghentikan kasus Viktor Laiskodat. Menurutnya langkah Bareskrim ini terkesan buru-buru apalagi dengan menggunakan alasan hak imunitas anggota dewan.
"Kami amat sangat menyesalkan, polisi sampai terburu-buru begitu kemudian menyimpulkan tentang hak imunitas," ujar Zainudin saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (22/11).
Zainudin mengaku sempat curiga akan arah penyelidikan polisi atas laporannya terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem itu. Dia curiga laporan yang dibuatnya awal Agustus lalu itu tidak ditindak lanjuti oleh kepolisian.
"Dari awal kita sudah menangkap arahannya ini, bahwa siapapun yang saat ini bersama dengan penguasa semua kasus hukum tidak diteruskan," ujar Zainudin.
Baru saja pihaknya akan mengkonfirmasi kembali tindak lanjut kasus ujaran kebencian Viktor, muncul pernyataan Bareskrim yang menyatakan kasus diserahkan pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Jelas menurut Zainudin alasan polisi tersebut tidak bisa diterima karena kasus Viktor sangat jelas kasus pidana yang mana hak imunitas tersebut tidak akan berlaku.
"Tindakan ucapan (Viktor) jelas mengarah pada tindak pidana, itu tidak serta merata masuk kategori dan dibenarkan dengan alasan hak imunitas," tegasnya.
Ditambah lagi, terang Zainudin, harusnya sebelum memutuskan penghentian kasus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Sedangkan dirinya sebagai pelapor pun tidak diberitahukan apakah polisi sudah melakukan gelar perkara tersebut.
"Kami belum mendapatkan kepastian dari penyidik, tentang dihentikan atau tidaknya kasus ini, harusnya kan terlebih dahulu gelar perkara," jelas dia.