Rabu 22 Nov 2017 13:10 WIB

KPK Terus Lengkapi Berkas Setya Novanto

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali peran dari Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Pada Rabu (22/11) penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk melengkapi berkas Novanto.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka SN (Setya Novanto). Mereka yaitu Made Oka (mantan Bos Gunung Agung), Ade Komarudin (mantan Ketua DPR RI) dan Damayanti (Plt Sekretariat Jenderal DPR)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/11).

Febri menuturkan, setelah penahanan dilakukan, penyidik terus menggali dugaan peran Ketum Partai Golkar tersebut dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tambah Febri, juga untuk memperkuat konstruksi hukum kasus KTP-el.

Diketahui, ketiga saksi tersebut telah memenuhi panggilan penyidik KPK dan sedang menjalani pemeriksaan. KPK terus melengkapi berkas penyidikan Novanto yang sudah 70 persen hampir lengkap. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari Anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Miryam S Haryani, hingga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Ahad (19/11) malam, KPK telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Tersangka kasus korupsi KTP-el itu selanjutnya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement