Selasa 21 Nov 2017 12:44 WIB

MKD: Kuat Indikasi Setya Novanto Langgar Sumpah Jabatan

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Ditahan. Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan  di gedung KPK, Jakarta Selatan, mengenkan rompi tahanan, Senin (20/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ditahan. Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, mengenkan rompi tahanan, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera menggelar rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi menyikapi permasalahan hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Selasa (21/11) pukul 13.00 WIB. Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding mengatakan sebelumnya sudah mengambil langkah halus lewat komunikasi dengan Fraksi Partai Golkar.

"Tapi ketika tidak dianggap fraksinya, kita akan ambil suatu sikap," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

Setelah mendapatkan pandangan dari fraksi-fraksi, MKD juga akan merekomendasikan kesimpulan kepada Fraksi Golkar untuk ditindaklanjuti. MKD, menurut dia, harus segera mengambil keputusan. "Kuat indikasi bagi kita bahwa telah terjadi langgar sumpah dan jabatan, janji ketua dewan saat melaksanakan tugasnya," ujarnya.

MKD bisa melakukan proses tanpa adanya pengaduan yang sudah diatur Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 pasal 37 dan 87 terkait pergantian pimpinan dewan dapat dilakukan jika pimpinan tersebut tidak melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan dan atau selama tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya. Dia menyebut posisi Ketua DPR sangat urgen dan tidak bisa dibiarkan kosong, sebab ada tugas-tugas yang tidak bisa diwakilkan.

"Pak Novanto ditahan, dengan sendirinya tidak bisa menjalankan tugas, padahal posisi Ketua DPR urgen," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement