REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menyatakan telah meminta perlindungan berbagai pihak terkait penahanan terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el. Namun, sejumlah pihak yang dimintai perlindungan enggan menanggapi permintaan tersebut.
Salah satu yang dimintai Novanto untuk melindunginya adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terkait permintaan itu, Jokowi justru menyarankan agar Novanto mengikuti proses hukum. Ucapan tersebut berkali-kali dilontarkan Jokowi ketika ditanya mengenai keinginan Setnov mendapatkan perlindungan dari Presiden.
"Saya kan sudah menyampaikan agar Pak Setnov (Setya Novanto) mengikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (20/11).
Menurut Jokowi, komunikasi antara Pemerintah dan DPR tidak akan terhambat, meski ketua DPR saat ini ditahan KPK.
Penahanan Novanto dilakukan KPK seturut gugurnya pembantaranan penahanan pada Ahad (19/11) malam. Dokter di RS Cipto Mangunkusumo, tempat Novanto dirawat selepas mengalami kecelakaan, menyatakan yang bersangkutan tak perlu dirawat inap.
Atas kesimpulan yang dikuatkan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu, KPK memindahkan Novanto ke rutan KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia kemudian menjalani pemeriksaan hingga Senin (20/11) dini hari.
Selepas pemeriksaan, Novanto akhirnya angkat suara terkait statusnya. "Saya mematuhi hukum dan sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian. Saya juga ajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden maupun kepada Kapolri dan Kejagung," tutur pria yang juga merupakan ketua umum Golkar ini usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Senin (20/11) dini hari.
Novanto mengaku kaget ketika dibawa dari ruang rawat RSCM Kencana ke rutan KPK. Menurut Novanto, ia masih dalam kondisi sakit vertigo akibat kecelakaan yang dialaminya pada Kamis (16/11) kemarin, dan masih perlu menjalani pemulihan.
Novanto juga menyangkal selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh KPK. Alasan mangkir ini yang sebelumnya digunakan KPK menetapkan penahanan terhadap Novanto. "Saya belum pernah mangkir. Tiga kali saya diundang selalu memberi alasan jawaban karena ada tugas-tugas," ujarnya sebelum diangkut menuju rutan KPK.
Terkait permohonan perlindungan Novanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, Polri akan mengikuti sistem hukum yang berlaku. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada KPK.
Tito juga menjanjikan, kepolisian akan memberikan dukungan pada lembaga antirasuah tersebut. "Proses hukum ada pada KPK, dan polri akan mendukung langkah-langkah KPK," kata Tito menegaskan.
Lebih jauh lagi, Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto Polri menegaskan, lembaganya akan mendahulukan kasus dugaan korupsi KTP-el dibandingkan kasus dugaan surat palsu pimpinan KPK yang dilaporkan pihak Novanto ke Bareskrim.
Menurutnya, kasus yang menyeret Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang itu tetap akan dipelajari dan dianalisis. "Namun, yang tetap dikedepankan masalah korupsinya," kata Rikwanto, kemarin.