Senin 20 Nov 2017 23:09 WIB

Usai Diperiksa KPK, Ini Komentar Istri Setnov

Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR RI Setya Novanto, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e). KPK memeriksa Deisti sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Dirut PT Quadra Solution.

Deisti tidak memberikan komentar banyak terkait hasil pemeriksaannya. Ia hanya menjawab singkat ketika wartawan memburunya dengan pertanyaan. "Tanya penyidik ya," kata Deisti sesuai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Deisti diperiksa sejak pukul 09.53 WIB sampai pukul 17.50 WIB. Selanjutnya, ia tidak memberikan komentar soal materi pemeriksaannya kali ini dan langsung masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan pemeriksaan terhadap Deisti untuk mendalami kronologis kepemilikan perusahaan PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera serta pihak-pihak yang memiliki saham di sana.

"Ada sejarah tentang kepemilikan perusahaan, salah satunya Murakabi yang kami dalami lebih lanjut itu sejarah awalnya bagaimana dan nama saksi juga tercantum di dalam salah satu perusahaan lain dengan jabatan yang cukup tinggi dan kuat," ucap Febri.

Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. "Kami ingin melihat keterkaitan dari beberapa perusahaan, saham-sahamnya siapa yang memiliki dan proses distribusi atau perpindahan sahamnya juga menjadi perhatian publik bagi KPK," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement