REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, Polri akan mengikuti sistem hukum yang berlaku terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Setya Novanto. Menurut Tito, hal tersebut merupakan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sepenuhnya serahkan mekanisme itu sudah ditangani KPK, kita ikuti aturan hukum," ujar Tito di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Tito mempercayakan hal tersebut pada KPK. Polri pun menyatakan akan memberikan dukungan pada lembaga antirasuah tersebut. "Proses hukum yang ada pada KPK, Polri akan mendukung langkah-langkah KPK," kata Tito menegaskan.
Setya Novanto sempat meminta perlindungan kepada sejumlah pihak saat ia akan ditetapkan tersangka dan akan ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Politisi Golkar itu, lewat pengacaranya mengatakan akan meminta perlindungan kepada Polri, Kejaksaan Agung bahkan Presiden.
Namun, setelah melewati serentetan peristiwa mulai dari kecelakaan dan pemindahan perawatan dari RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat ke RSCM Jakarta Pusat, akhirnya Novanto resmi mengenakan rompi oranye. Novanto digelandang ke rutan KPK pada Ahad (19/11) malam.