REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), pada Senin (20/11) hari ini. KPK menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Deisti Asrianti Tagor sebagai saksi.
Sedianya, istri dari tersangka Setya Novanto itu diperiksa pada Jumat (10/11) lalu, namun yang bersangkutan tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran sakit dan perlu istirahat dalam sepekan.
"Penyidik melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin (20/11). Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Penyidik, sambung Febri, memerlukan keterangan Deisti sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui salah satu pemegang saham PT Murakabi Sejahtera, peserta proyek pengadaan KTP-el.
KPK pada Ahad (19/11) malam telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Novanto selanjutnya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari sejak 17 November hingga 6 Desember 2017.