Senin 20 Nov 2017 08:50 WIB

JK: Biarkan Proses Hukum Setnov Berjalan

Rep: Rizky Jaramaya, Silvy Dian Setiawan/ Red: Elba Damhuri
Kronologi Raibnya Setnov
Foto: Tim Desain Republika
Kronologi Raibnya Setnov

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbagai pihak terkait menjaga proses hukum Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi KTP-el. Terkait kasus ini, menurut Wapres, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sudah berjalan.

"Tunggu proses hukum saja, proses hukum sudah berjalan. Kita jaga saja proses hukumnya," ujar Jusuf Kalla usai menutup Musyawarah Nasional X Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Istana Maimun, Medan, Ahad (19/11).

Mengenai langkah apa yang harus ditempuh oleh Partai Golkar terkait kasus ini, Jusuf Kalla enggan berkomentar. Menurut politikus senior Partai Golkar itu, dia tidak berhak berbicara mewakili partai berlambang pohon beringin tersebut.

Baca Juga: Ragam Penyakit yang Diderita Setya Novanto

Sedangkan mantan menteri keuangan Fuad Bawazier mengatakan, KPK harus mampu menyeret seluruh pihak yang berperan dalam upaya pelarian Novanto dari penyidikan KPK. "KPK harus mampu menyeret pemain utamanya, pemain pembantu, dalang dan sutradara ala sinetron ini," kata Fuad dalam pernyataannya, Ahad (19/11).

Ia menganggap, masyarakat di dalam maupun luar negeri memandang kasus Novanto sebagai simbol peperangan rezim atau kekuatan prokorupsi melawan yang antikorupsi. Untuk itu, ia mendesak KPK untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam skenario tersebut.

Menurut dia, terbongkarnya kasus Novanto akan membongkar kasus besar lainnya yang selama ini belum bisa terselesaikan. "Dapat diduga bahwa kelak terbongkarnya pelaku pelaku pendukung SN ini adalah pemain atau jaringan yang sama, yang selama ini memusuhi KPK," ujarnya.

Ia mengatakan, rakyat menunggu jawaban atas pertanyaan seputar teka-teki tersebut, termasuk yg selama ini menghalangi penyidikan pidana Novanto. Selain itu, kata dia, rakyat juga menunggu sikap fraksi di DPR terkait jabatan Novanto karena DPR adalah lembaga terhormat negara yang tidak boleh di pimpin seorang buron.

Wakil ketua KPK periode 2007-2011, Bibit Samad Rianto, juga menilai langkah yang dilakukan KPK terhadap Novanto selama ini sudah tepat, termasuk langkah KPK menahan ketua DPR RI tersebut. "Ya alasan orang ditahan itu karena melarikan diri, dia ada indikasi melarikan diri," kata Bibit di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Ahad (19/11).

Menurut Bibit, sah-sah saja jika menahan orang yang diduga mencoba berupaya mempersulit proses hukum. Terlebih, menurut dia, bukan kali ini saja kasus tersebut terjadi. Semasa kepimpinannya, ia juga pernah tiga kali dihadapkan dengan tersangka yang mencoba melarikan diri dari proses hukum. Bibit juga menyarankan Novanto untuk menghadapi hukum yang menyeret namanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, sempat menolak menandatangani surat penahanan dan pembantaran penahanan kliennya. Fredrich mempermasalahkan hal tersebut lantaran, Novanto menurut dia belum pernah diperiksa oleh KPK.

Terlebih, menurut dia, Novanto sedang sakit. "Wewenang apa yang digunakan KPK, UU mana, kalau UU saja berani mereka langgar apalagi HAM," kata Fredrich terkait surat penahanan itu akhir pekan lalu. Fredrich menambahkan, sejauh ini komunikasi antara KPK dan Novanto pun tidak terjadi.

(Febrianto Adi Saputro).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement