Senin 20 Nov 2017 03:28 WIB

RSCM: Pemeriksaan Terhadap Setnov tidak Serampangan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Endro Yuwanto
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan RSCM untuk dibawa ke rutan KPK di Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR itu resmi ditahan oleh KPK.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan RSCM untuk dibawa ke rutan KPK di Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR itu resmi ditahan oleh KPK.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Czeresna Heriawan Soejono mengatakan, proses pemeriksaan tersangka korupsi KTP-el, Setya Novanto (Setnov) tidak serampangan. Sehingga, tim dokter RSCM bersama dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memerlukan waktu tiga hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap Setnov.

"Yang dilakukan untuk proses wawancara medis itu tidak bisa serampangan tentu saja. Secara profesional ada standar operasional prossdur (SOP)yang harus diikuti. (ada) Tata cara untuk melakukan wawancara medik itu secara terstruktur," kata Soejono saat konferensi pers di RSCM Kencana Jakarta, Ahad (19/11).

Soejono memaparkan, bagaimana proses pemeriksaan medis Setya Novanto yang telah dilakukan oleh tim dokter. Proses pertama, dengan dilakukannya proses wawancara medis. "Kemudian, setelah dilakukan wawancara medis, dilakukan pemeriksaan jasmani. Juga dengan tata aturan yang terstruktur, juga sesuai dengan SOP yang sesuai untuk mengkonfirmasi (bagaimana keadaan Setnov)," jelas dia.

Setelah dilakukannya pemeriksaan jasmani, Soejono mengatakan, dokter melakukan pemeriksaan tambahan untuk mengukuhkan pemeriksaan medis yang lebih lanjut. Dari serangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan tersebut, ia enggan memaparkan secara rinci dan hanya memaparkan proses pemeriksaan secara umum.

Sehingga, dari proses pemeriksaan tersebut, lanjut Soejono, didapatkan hasil bahwa Setnov tidak lagi memerlukan rawat inap. Ahad (19/11) malam, Setnov sudah dibawa oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus korupsi KTP-el dan sudah dilakukan penahanan di rutan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement