Ahad 19 Nov 2017 22:15 WIB

Lengkapi Persyaratan, PKPI Antisipasi Pengisian Sipol

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKPI Imam Anshori Saleh saat konferensi pers usai mendaftar di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10). PKPI menjadi parpol ke-20 yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Foto: Republika/Dian Erika
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKPI Imam Anshori Saleh saat konferensi pers usai mendaftar di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10). PKPI menjadi parpol ke-20 yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kepengurusan Hendropriyono Imam Anshori Saleh mengatakan partainya telah menyiapkan berkas untuk pendaftaran kembali partai Pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal yang bakal diantisipasi oleh PKPI yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Imam mengakui salah satu kendala yang membuat partainya tidak lolos adalah persoalan SIPOL. "Ya semua persyaratan pusat sampai kecamatan kami sisir satu persatu, kalau ada yang belum lengkap segera kami lengkapi. Sipol juga kami lakukan entry. Untuk entry ini diberi waktu sampai 22 November," katanya saat dihubungi pada Ahad (19/11).

PKPI bisa melakukan pendaftaran menyusul dikabulkannya gugatan sembilan parpol yang sebelumnya tidak lolos oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan ini terkait verifikasi administrasi penerimaan calon peserta Pemilu 2019.

"Sejak dapat surat KPU tanggal 16 November yang kami terima 17 November, kami langsung menyiapkan berkas yang dipersyaratkan," ujar Imam. 

Menurutnya, PKPI menyiapkan data sebelumnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Data tersebut akan diperiksa ulang dahulu, baru kemudian diserahkan ke KPU Pusat, Senin (20/11) besok.

Untuk di daerah, Imam menjelaskan, partainya akan memasukan data pendaftaran setelah ada pemberitahuan dari KPU. "Untuk daerah-daerah sesuai surat KPU akan memasukkan data pendaftaran setelah ada pemberitahuan dari KPU," kata Imam.

Bawaslu mengabulkan gugatan sembilan partai politik yang melaporkan KPU RI atas pelanggaran administratif selama proses pendaftaran parpol pada Oktober lalu. Kesembilan parpol tersebut menggugat KPU atas penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dianggap tidak memiliki payung hukum dalam penerapannya selama masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

Sembilan dari 10 gugatan yang diterima telah dikabulkan oleh Bawaslu, yakni laporan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono, Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat dan Partai Indonesia Kerja.

Menurut putusan Bawaslu, KPU memiliki waktu tiga hari kerja sejak dibacakannya putusan untuk menerima dan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen sembilan parpol. Artinya, paling lambat Senin (20/11), KPU RI melaksanakan putusan Bawaslu. 

Komisi Pemilihan Umum RI memberikan jadwal tersendiri bagi sembilan Parpol yang gugatannya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu terkait verifikasi administrasi penerimaan calon peserta Pemilu 2019. Bawaslu memberikan waktu bagi KPU selama tiga hari sejak putusan dibacakan untuk melakukan verifikasi terhadap sembilan Parpol tersebut.

"Kami akan memberikan jadwal sendiri nanti bagi mereka yang gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu dan itu tidak akan mengganggu jadwal tahapan yang sudah kami susun saat ini. Intinya, KPU akan menjalankan dan menindaklanjuti apapun putusan Bawaslu," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu (15/11) malam.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement