REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Babak baru kasus klaim asuransi di PT Allianz Life berlanjut. Kemarin, petinggi PT Allianz Life dilaporkan satu nasabah bernama Reno Reynaldi setelah sebelumnya dua nasabah melakukan langkah yang sama.
Kuasa Hukum Reno, Johnny Situwanda mengatakan, telah melaporkan mantan Presiden Direktur (Presdir) Joachim Wessling dan mantan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah dan Dewan Direksi Todd Swihart. Klaim Reno, kata dia, sebesar Rp 19 juta tidak dibayarkan.
"Modusnya sama, mereka meminta rekam medis lengkap, bukan resume medis. Padahal rekam medis ini dilarang diminta pasien dan ada dalam Permenkes No 269 tahun 2008 tentang rekam medis," ujar Johnny di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).
Sebelumnya, dua nasabah PT Allianz Life, Ifranius dan Indah, mencabut laporannya ke Polda Metro Jaya, karena klaim mereka sudah dibayarkan. Namun, babak baru pelaporan PT Allianz Life kembali dimulai pada Selasa (14/11), di mana dua nasabah lainnya, Mario dan Sulaeman, melaporkan PT Allianz Life dengan laporan serupa Ifranius dan Indah.
Laporan ini pun masih ditangani oleh pengacara yang sama dengan Ifranius dan Indah, yakni Alvin Lim. Laporan juga masih ditujukan pada dua orang mantan petinggi PT Allianz Life Indonesia yang dilaporkan lagi ke polisi. Dan dalam pelaporan itu, modusnya juga serupa dengan yang dilaporkan Reno.